Nama : Septa
Skundarian
Kelas : 1EB09
NPM : 26212921
Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Beberapa bentuk badan
usaha yang dikenal di Indonesia adalah perseorangan, firma, perseroan
komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi.
Pemilihan bentuk
badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Contohnya, perusahaan
perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah,
sehingga jenis perusahaan ini kurang dapat kepercayaan dari penyedia
modal. Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana amat sangat
terbatas. Di sisi lainnya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai modal besar biasanya
mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat.
Ø Perusahaan perseorangan
Perusahaan yang
dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan
akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang
bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Ø Firma
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap hutang-hutang
perusahaan kepada pihak lainnya.
Bila perusahaan menglami
kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan
pribadi mereka.
Ø Perseroan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Ø Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT
mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap
berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan
seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang
dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham
tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap
pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa
tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukanoleh
besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para
pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan
terhadap utang-utang perusahaan.
Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab
para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan
terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ø BUMN
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
·
Tujuan utama usahanya
adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus badan hukum
dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak
pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai nama dan
kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat dituntut dan
menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
·
Pada prinsipnya
secara financial harus dapat berdiri sendiri.
·
Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh perusahaan
BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda
Indonesia dll.
Ø Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangdan adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims)
dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets).
Jenis aset financial :
Ø
Uang
Ø
Saham
Ø
Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen
Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
Ø
Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi,
kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
Jenis aset non-financial :
Ø Alokasi dana dalam sektor riil
(riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
Ø Memberi kredit kepada
nasabah
Ø Menanamkan dananya dalam
bentuk surat berharga
Ø Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi,
program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan
bagian dari system keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa keuangan.
Bentuk lembaga intermediasi keuangan
Ø Depository intermediaries
Sebagian besar sekuritas
sekundernya merupakan sumber dana dari
masyarakat, rumah tangga, perusahaan, pemerintah atau badan, berupa
giro, tabungan atau deposito berjangka
Lembaganya :
·
Bank Umum
o
Bank Umum Pemerintah
o
Bank Pemerintah Daerah
o
Bank Umum Swasta
o
Bank Asing
·
Bank Perkreditan Rakyat
·
Lembaga Dana & Kredit Pedesaan
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Kerjasama
adalah antara seorang dengan yang lain yang ingin bergabung dan mengikat suatu perjanjian.
Dalam
menjalin hubungan yang baik dalam suatu perusahaan harus dibutuhkan komunikasi
dan kerjasama.
Sebuah perusahaan haruslah
memiliki pemimpin dan pemimpin itu harus bertanggung jawab penuh dalam
menjalankan perusahaan. ltu semua tidak gampang dan harus memiliki pengetahuan,
skill dan yang terutama adalah konsentrasi.
Cara penggabungan perusahaan pertama sekali harus memikiki kesepakatan, memiliki modal dan harus bersama-sama dalam menjalankan suatu perusaaan.
Cara penggabungan perusahaan pertama sekali harus memikiki kesepakatan, memiliki modal dan harus bersama-sama dalam menjalankan suatu perusaaan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar