Selasa, 06 November 2012


Nama         : Septa Skundarian
Kelas          : 1EB09
NPM         : 26212921

Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.    Bentuk Yuridis Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Contohnya, perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga  jenis perusahaan ini kurang dapat kepercayaan dari penyedia modal. Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana amat sangat terbatas. Di sisi lainnya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat.

Ø  Perusahaan perseorangan 
Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Ø  Firma 
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang  dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap hutang-hutang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka.

Ø  Perseroan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·           Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·           Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Ø  Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukanoleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
                                    
Ø  BUMN  
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
·           Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·           Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·           Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·           Mempunyai nama dan kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·           Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·           Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
·           Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri.
·           Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia dll.

Ø  Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.    Lembaga Keuangan  
Lembaga keuangdan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets).

Jenis aset financial :
Ø  Uang
Ø  Saham
Ø  Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
Ø  Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.

Jenis aset non-financial :
Ø  Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi

Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
Ø  Memberi kredit kepada nasabah 
Ø  Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
Ø  Menawarkan berbagai  jasa keuangan a.l menawarkan berbagai   jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.  

Lembaga keuangan merupakan bagian dari system keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa keuangan.


Bentuk lembaga intermediasi keuangan
Ø  Depository intermediaries
Sebagian besar sekuritas sekundernya  merupakan sumber dana dari masyarakat, rumah tangga, perusahaan, pemerintah atau badan,  berupa  giro, tabungan atau deposito  berjangka
Lembaganya  :
·           Bank Umum
o  Bank Umum Pemerintah
o  Bank Pemerintah Daerah
o  Bank Umum Swasta
o  Bank Asing
·           Bank Perkreditan Rakyat
·           Lembaga Dana & Kredit Pedesaan

3.    Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Kerjasama adalah antara seorang dengan yang lain yang ingin bergabung dan mengikat suatu perjanjian.
Dalam menjalin hubungan yang baik dalam suatu perusahaan harus dibutuhkan komunikasi dan kerjasama.
Sebuah perusahaan haruslah memiliki pemimpin dan pemimpin itu harus bertanggung jawab penuh dalam menjalankan perusahaan. ltu semua tidak gampang dan harus memiliki pengetahuan, skill dan yang terutama adalah konsentrasi.
Cara penggabungan perusahaan pertama sekali harus memikiki kesepakatan, memiliki modal dan harus bersama-sama dalam menjalankan suatu perusaaan.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar