1.
Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan
maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia
juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi
lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
Manusia sebagai sumber daya fisik :
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain : bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan, dan peternakan.
Manusia sebagai sumber daya mental :
Manusia sebagai sumber daya mental :
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan sumber daya manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu
karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan,
dan kemampuan. Human Resource Development
includes such opportunities as employee training, employee career development,
performance management and development, coaching, mentoring, succession
planning, key employee identification, tuition assistance, and organization
development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti
pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan, mentoring , perencanaan suksesi, identifikasi karyawan
kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi
teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
3. Pemanfaatan sumber tenaga kerja
dan kompensasi
sumber tenaga kerja, manfaatnya :
a.
Sumber intren
b.
Menggunakan jasa
karyawan atau pegawai lama
c.
Melalui
lembaga-lembaga pendidikan
d.
Mengambil dari
perusahaan lain
e.
Mencari langsung
ketempat sumber tenaga kerja
f.
Melalui advertansi
g.
Memanfaatkan kantor
tenaga kerja.
kompensasi adalah imbalan jasa yang di berikan secara teratur dan dalam
jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya
yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan
gaji.
4. Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur-unsur dalam produksi yaitu
buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah
bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan
manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi
ketidaksepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a.
Boikot
b.
Pemogokan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
5. Mengapa para pekerja mendirikan
serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk
oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang
sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan
adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak
manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi
:
a.
Nama dan lambang
b.
Dasar negara, asas, dan tujuan
c.
Tanggal pendirian
d.
Tempat kedudukan
e.
Keanggotaan dan kepengurusan
f.
Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
g.
Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan saat ini.
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.
Craft Unions
Anggotanya karyawan
yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan
lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak
berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c.
Mixed Unions
Mencakup pekerja
terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak
memandang dari industry mana.
7. Hukum-hukum yang mengatur
hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a.
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b.
Union Shop Ageement
Mengharuskan para
pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c.
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan
pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8. Bagaimana serikat pekerja
diorganisasi dan disahkan
yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan
sertifikat pekerja
Referensi :
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar